Wednesday, June 23, 2010

Batasan dokter gigi anak

Banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk dan sering muncul tentang anak, baik yang mempertanyakan definisi anak maupun batasan umur anak yang menjadi kompetensi seorang dokter gigi anak, memberikan tanggapan-tanggapan yang beragam, namun sekarang ini kolegium kedokteran gigi anak telah memberikan acuan yang penting sebagai landasan berpikir untuk masalah yang muncul diatas. Melalui konsil kedokteran gigi Indonesia, telah diuraikan secara singkat bahwa yang disebut anak menurut beberapa institusi dan lembaga dunia seperti menurut American pediatric Association bahwa anak adalah individu sampai dengan usia 21 tahun ke bawah. Menurut Unicef/WHO, anak adalah individu sampai dengan usia 18 tahun ke bawah. Menurut UU Kesehatan RI No.23 tahun 1992 menetapkan anak adalah individu sampai dengan usia 18 tahun ke bawah. Ikatan profesi dokter gigi anak sendiri telah menetapkan usia anak adalah 16+ 2 tahun. Sedangkan bagian Ilmu Kesehatan Anak RSCM/RSHS memberikan dan menentukan usia anak adalah individu sampai dengan usia 14+ 2 tahun.

No comments:

Post a Comment